memuat…

PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Senin (18/11/2024) siang. FOTO/SINDOnews/ARI SANDITA

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Senin (18/11/2024) siang. Sidang mengagendakan pembacaan permohonan dari tim pengacara Tom Lembong.

Dalam sidang tersebut, pengacara Tom Lembong memberikan alasan tidak sahnya penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

“Alasan pokok yang dikemukakan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, penyalahgunaan kekuasaan dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan termohon dalam proses penuntutan tersangka dan dicintai Thomas Trikasih Lembong yang dalam hal ini disebut permohonan,” ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

Menurut Ari, penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung pada kliennya tidaklah sah karena Kejagung bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Ada sejumlah kesalahan yang dilakukan Kejagung dalam menetapkan tersangka hingga melakukan tersingkir.

Itu salah, kata Ari, Kejagung tidak memberikan kesempatan pada Tom Lembong untuk menunjuk…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini