memuat…

Lebih dari 10 juta batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol ilegal, serta alat pengemas rokok tanpa pita izin dihancurkan Bea Cukai Semarang. Foto/Dok Bea Cukai

DEMAK – Lebih dari 10 juta batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol ilegal, serta alat pengemas rokok tanpa pita izin menghancurkan Bea Cukai Semarang. Mengenai pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal itu digelar di halaman Gedung Grhadika Bina Praja, Kabupaten Demak pada Kamis (7/11/2024).

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto menjelaskan, semua barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Semarang selama periode 2023-2024. Diperkirakan nilai barang-barang yang dihancurkan sebesar Rp14 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan bernilai hampir Rp9,7 miliar.

“Setelah pemusnahan simbolis di Demak, BKC ilegal tersebut dihancurkan secara keseluruhan di pabrik PT Semen Grobogan melalui proses insinerasi, yaitu proses pembakaran yang nantinya akan menghasilkan energi panas dalam proses pembuatan semen,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/11/2024). .

Kegiatan pemusnahan yang turut dihadiri Pemerintah Kabupaten Demak, yang diantaranya Sekretaris Daerah Akhmad Sugiharto dan Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jawa Tengah; perwakilan Forkopimda; OPD; perusahaan rokok; serta unsur terkait lainnya.

Pemusnahan BKC ilegal melalui proses…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini