memuat…

Rapat Paripurna DPR menyetujui revisi UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisitif DPR. Foto/Dok SINDOnews/Arif Julianto

JAKARTA – Rapat Paripurna DPR menyetujui revisi UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisitif DPR. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada hari ini.

Adapun yang memimpin sidang di ruang paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat (12/11/2024) yakni Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, turut serta Wakil DPR yang lain, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Mulanya, Adies mempersilakan kepada juru bicara masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan terkait Revisi UU DKJ.

Laporan tampilan fraksi itu disampaikan secara langsung melalui dokumen ke meja pimpinan. RUU tersebut kemudian dibawa ke paripurna hari ini.

Baca Juga

“Sekarang kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah acara rapat tersebut dapat disetujui?” tanya Adis.

Kemudian, anggota DPR yang hadir…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini