memuat…

Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

Romli Atmasasmita

MASYARAKAT selama ini selalu fokus pada akhir penandatanganan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) serta pengadilan tindak pidana korupsi dalam pemberantasan korupsi . Namun, dibalik semua keberhasilan tersebut kekeliruan penerapan hukum baik dari aspek doktrin hukum pidana maupun dari aspek kewenangan penyidik/penuntut maupun hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

Kekeliruan penerapan hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berdampak terhadap kewenangan penyidikan/penuntutan dan pengadilan tipikor . Ketidakpastian hukum dan ketidakadilan akibat kekeliruan standar hukum dan kewenangan dimaksud disebabkan hal-hal sebagaimana dijelaskan di bawah ini.

Pertama, bahwa sistem hukum pidana Indonesia menganut asas legalitas atau paham positivisme hukum selama 79 tahun sejak kemerdekaan Tahun 1945, dan masih tetap berlanjut baik dalam pengajaran di fakultas hukum, doktrin hukum, maupun dalam praktik peraturan-undangan yang telah berlaku berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Di dalam UU aquo dinyatakan bahwa peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma yang mengikat secara umum yang dibentuk oleh Lembaga pembentuk UU. Definisi tersebut menunjukkan bahwa, UU merupakan produk…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini