memuat…

Sopir truk maut penyebab kecelakaan maut di Tol Pandaan Malang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Foto/SINDOnews

JATIM – Sopir truk maut penyebab kecelakaan maut di Tol Pandaan Malang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, melibatkan sejumlah instansi dan petugas truk Mitsubishi, yang menyebabkan kecelakaan.

Saudara Sigit Winarno ini kami tetapkan menjadi tersangka, kata Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, saat konferensi pers di Pos Karanglo, Singosari, Malang, pada Rabu siang (25/12/2024).

Sigit Winarno (65) warga Desa Ngadiluhur, Kecamatan Balen, Kabupaten Malang, sopir truk tronton boks mengira pakan ternak dengan Nopol S 9126 UW, ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan kelalaian, yang menyebabkan terjadinya kecelakaan maut di Tol Pandaan Malang KM 77+300, pada pukul 15.17 WIB, Senin, 23 Desember 2024 sore.

Tersangka dijerat pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, katanya.

Saat ini Sigit Winarno sudah dimintai keterangan awal meski belum sepenuhnya. Sebab Sigit Winarno juga masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Prima Husada Karanglo, Singosari, Malang karena luka di bagian kepala dan tangan.

“Sopir truk dalam pengawasan ketat bersama tim dokter, dan permintaan keterangan yang bersangkutan belum…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini