memuat…

Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Manik Marganamahendra. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Manik Marganamahendra, menyampaikan pendapatnya terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang menurutnya perlu dikaji ulang. Meskipun kenaikan PPN ini telah tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, namun tetap ada celah di dalamnya yang seharusnya bisa dilakukan dengan langkah bijaksana oleh pemerintah.

Hal ini mengingat kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih menghadapi tantangan besar, ditambah dengan fakta bahwa 57,95% atau sebagian besar pekerja di Indonesia bekerja di sektor informal. Kenaikan PPN ini justru dapat berdampak buruk pada daya beli masyarakat dan memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Manik menjelaskan bahwa analisis yang dilakukan oleh LPEM FEB UI mengungkapkan bahwa kenaikan PPN akan berdampak lebih berat pada rumah tangga miskin. Jika kenaikan PPN 12% tetap dilaksanakan, rumah tangga dengan penghasilan rendah akan terbebani secara tidak proporsional, yang bisa melemahkan ketimpangan sosial yang sudah ada.

Selain itu, kelas menengah yang tidak mendapatkan proteksi kemampuan sosial dari kebijakan pemerintah, seperti bansos untuk masyarakat miskin atau tax holiday untuk perusahaan besar, akan semakin terdesak. Mereka akan merasakan penurunan daya beli yang signifikan. Ini dapat mengarah pada…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini