memuat…

KPK mengungkap penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait upaya menjadikan Harun Masiku sebagai Anggota DPR. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dalam paparannya, KPK menyebutkan kasus ini terkait upaya menjadikan Harun Masiku sebagai Anggota DPR.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, Hasto Kristiyanto merupakan sosok yang menentukan Harun Masiku maju di Dapil 1 Sumatera Selatan meski yang bersangkutan berasal dari Toraja. Menurutnya, kasus ini bermula saat caleg PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang berhak duduk di Senayan dari Dapil Sumsel 1 meninggal dunia.

Saat itu, Harun Masiku yang ingin menggantikan posisi Nazarudin terhalang karena kalah perolehan suara dari caleg PDIP atas nama Riezky Aprilia. Harun hanya memperoleh 5.878 suara sedangkan Riezky mengantongi suara sebanyak 44.402.

https://www.youtube.com/watch?v=ShpRBLktAgus

Hasto kemudian melakukan berbagai macam cara untuk memuluskan langkakah Harun menjadi anggota DPR. Pertama, dengan mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 Juni 2019 yang mana surat permohonannya ditandatangani Hasto.

Namun setelah ada putusan Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan eksekusi tersebut. Oleh karena itu, Sdr. HK meminta Fatwa…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini