memuat…

Ketua KPK Setyo Budiyanto resmi mengumumkan penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus suap. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto resmi mengumumkan penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode 2017-2022.

Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekpos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik, kata Setyo dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

Dengan uraian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait pengajuan anggota DPR RI pemilu 2019 -2024,” sambungnya.

https://www.youtube.com/watch?v=ShpRBLktAgus

Setyo mengatakan Hasto disebut melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku. Saudara HK bersama-sama dengan HM kemudian Saeful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dalam jumlah yang sama dengan penjelasan kasus sebelumnya, kata Setyo.

Setyo mengungkapkan bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari Hasto.

“Kemudian dari proses pengembangan…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini