memuat…

Seorang ayah tiri berinisial BNP (33) tega menganiaya balita berusia dua tahun delapan bulan di rumahnya di Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman. FOTO/EKA GUSPRIADI

PADANG PARIAMAN – Seorang ayah tiri berinisial BNP (33) tega menganiaya balita berusia dua tahun delapan bulan di rumahnya di Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Akibat kejadian tersebut, balita malang itu mengalami patah tulang kaki kiri dan nyeri di bagian dada.

Kejadian tragis ini terjadi sekitar pukul 05.30 WIB, Senin (23/12/2024) pagi, ketika ibu korban meninggalkan rumah sebentar untuk membeli sayuran di kedai. Saat kembali, sang ibu mendapati anaknya mengerang kesakitan dengan kaki kiri yang terkulai dan tubuh yang terasa nyeri. Anak tersebut segera dilarikan ke RSUD Padang Pariaman untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Karena kondisinya yang memerlukan perawatan intensif, balita tersebut kemudian dirujuk ke sebuah rumah sakit di Kota Padang. Namun pihak keluarga menghadapi kendala biaya karena kasus ini terkait kekerasan dalam rumah tangga sehingga BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan.

“Saat saya pulang dari kedai, anak saya menangis kesakitan. Kakinya terkulai dan dada terasa sakit. Langsung saya bawa ke rumah sakit,” ujar Imelisa, ibu korban, kepada wartawan, Senin (23/12/2024).

Menurut Tri Purwo, dokter jaga di IGD RSUD Padang…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini