memuat…

Berdasarkan data LHKPN, Hasto Kristiyanto hanya melaporkan harta kekayaannya satu kali. Pada 22 Desember 2003, total kekayaannya mencapai Rp1.193 miliar. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi sorotan setelah dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka . Penetapan status tersangka itu terkait kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hasto sendiri pernah dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Juni 2024 lalu. Juru Bicara PDIP Chico Hakim mengatakan, sampai saat ini belum ada info akurat terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berjanji segera memberikan informasi terbaru terkait status Hasto. Meski begitu, telah beredar berita yang menyebut jika Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka.

Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hasto Kristiyanto hanya melaporkan harta kekayaannya satu kali. Pada 22 Desember 2003, total kekayaannya mencapai Rp1.193 miliar.

Hingga saat ini, belum ada pembaruan informasi resmi mengenai kekayaannya di halaman e-LHKPN KPK. Mengingat pada tahun 2003, Hasto memang tengah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2004-2009 dari Fraksi PDIP.

Kala itu,…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini