memuat…

Kemenkeu menjelaskan terkait dampak penerapan PPN 12 persen terhadap transaksi jual beli masyarakat yang menggunakan QRIS. Foto/Dok

JAKARTA – Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menjelaskan, terkait dampak penyesuaian PPN 12% terhadap transaksi jual beli masyarakat yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard ( QRIS ).Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengatakan bahwa hal yang pertama adalah transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban tambahan PPN bagi pelanggan.

“QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan pelanggan (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi,” tulis Febrio dalam keterangan resmi, Minggu (22/12/2024) malam.

Hal yang kedua adalah PPN memang menghadirkan transaksi yang memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya.

“Namun, beban PPN atas transaksi melalui QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022,” imbuh Febrio.

Hal terakhir yang perlu diketahui adalah dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, tidak ada tambahan beban bagi pelanggan yang bertransaksi melalui QRIS.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah memberikan penegasan terkait hal ini. Adapun yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini