memuat…
Iwan Henry Wardhana dinonaktifkan dari jabatan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantornya, Rabu (18/12/2024) malam. FOTO/DOK.DINAS KEBUDAYAAN JAKARTA
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan. Budi menjelaskan bahwa Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi telah memiliki kekayaan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023.
Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa kegiatan sampling. Saat ini, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta masih menghitung besaran kerugian daerah.
Hingga saat ini, Kepala Dinas Kebudayaan masih berada di kantor Dinas Kebudayaan untuk menjalani pemeriksaan. Kemudian, pada Kamis (19/12), Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan, kata Budi dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024) malam.