memuat…

Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi resmi menggugat hasil Pilkada Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Binti Mufarida

JAKARTA – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi resmi menggugat hasil Pilkada Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) dengan nomor perkara 282/PHPU. Tim Kuasa Hukum Jhon-Marthin, Ismail Maswatu pun kembali mendatangi MK untuk menyerahkan sejumlah berkas yang telah diperbaiki sebagai bahan proses konferensi, pada Rabu (18/12/2024).

Diketahui, Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi sebelumnya juga mendapatkan dukungan dari Partai Perindo untuk bertarung di kontestasi Pilkada Jayapura. Lebih lanjut, Ismail sebagai tim kuasa hukum menegaskan akan mengungkap kondisi dengan modus penggabungan suara yang dilakukan secara masif oleh pasangan calon tertentu.

“Kami sudah menyiapkan berkasnya untuk menjadi bahan pertimbangan majelis MK. Penggabungan terjadi di tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD), dan bahkan berlanjut hingga Pleno kabupaten. Ini terjadi secara sistematis dan merugikan pasangan calon kami,” kata Ismail dalam keterangan yang diterima, Kamis (19/12/2024).

Dia juga menjelaskan modus yang dinilai merugikan, yakni terdapat pasangan calon tertentu yang menggabungkan suara…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini