memuat…

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi resmi menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana buntut dugaan korupsi Rp150 miliar di lingkungan Dinas Kebudayaan, Kamis (19/12/2024). Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi resmi menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana buntut dugaan korupsi Rp150 miliar di lingkungan Dinas Kebudayaan, Kamis (19/12/2024). Teguh menunjuk Sekretaris Dinas Kebudayaan sebagai Pelaksana harian (Plh) Kadisbud.

“Terkait dengan Kepala Dinas Kebudayaan hari ini saya izinkan,” ujar Teguh di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Pemprov Jakarta komitmen mematuhi proses hukum dan siap bekerja sama dalam upaya membenarkan dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami berkomitmen mematuhi proses hukum dan kami siap bekerja sama untuk tindak lanjut dari dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dinas Kebudayaan tahun 2023. Dan pastinya kami komitmen untuk terus meningkatkan mengatakan bagaimana kami taat hukum dan sebagainya,” ungkapnya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta serta beberapa lokasi lainnya, Rabu (18/12/2024).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang membiayai Anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp150 miliar.

Penggeledahan dilakukan…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini