memuat…
Propam Polres Kolut Sulawesi Tenggara menerbitkan surat DPO kepada Aipda E, buron kasus dugaan perzinaan setelah digrebek tidur bersama istri orang di dalam kendaraan. FOTO/MUH RUSLI
Berdasarkan keterangan isi surat DPO yang diterbitkan 8 November 2024, kasus Aipda E dicantumkan terkait dugaan tindak pidana perzinahan dengan perempuan yang telah bersuami inisial KM serta tidak masuk dinas (disersi). Ia melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 7 huruf f, Pasal 8 huruf c angka (3), angka (4), pasal 13 huruf f peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 ayat 1 huruf (b) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
AKBP Arif Irawan telah memerintahkan jajaran Provos dan personel lainnya mencari Aipda E hingga tertangkap. Ia memastikan bagi siapa pun bawahannya yang bermasalah dan melanggar akan ditindak tegas.
“Intinya saya tindak tegas kepada anggota yang melakukan kesalahan dan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku, terutama terhadap…