memuat…

Daftar lengkap barang dan jasa yang kena dan tidak kena PPN 12%. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pemerintah mengumumkan terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) 12%. Kenaikan PPN 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pengiriman PPN sejumlah barang yang masuk kategori kebutuhan pokok masuk dalam paket stimulus ekonomi. Airlangga berharap dengan paket stimulus ini dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

“PPN tahun depan akan naik sebesar 12% per 1 Januari. Namun, barang-barang yang dibutuhkan masyarakat, ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%,” kata Airlangga dalam acara konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/ 2024).

Lebih lanjutnya, barang kebutuhan pokok yang bebas PPN terdiri dari barang maupun jasa. Meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air. “Seluruhnya bebas PPN,” tegasnya. Secara lengkap, berikut daftar barang dan jasa yang kena dan tidak kena PPN 12%.

Daftar bahan kebutuhan pokok yang bebas PPN 12%;

– Beras
– Tepung terigu
– Daging ayam ras
– Daging sapi
– Ikan bandeng atau ikan bolu
– Ikan cakalang atau ikan sisik, ikan kembung/gembung/banyar/gembolo/aso-aso

– Ikan tongkol/ambu-ambu
– Ikan tuna
– Telur ayam ras
– Minyak goreng
– Cabai hijau
-…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini