memuat…

Aipda Robig Zaenudin resmi dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Foto/SINDOnews

JAKARTAAipda Robig Zaenudin resmi dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal ini didasarkan pada keputusan Majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang tersebut.

Sekadar informasi, Aipda Robig ditetapkan sebagai tersangka penembakan 3 siswa SMKN 4 Semarang. Insiden mengerikan yang terjadi pada Minggu, 24 November 2024 ini menyebabkan Gamma Rizkynata Oktafandy (17), sementara dua korban lainnya yang merupakan kakak kelas Gamma, mengalami luka.

Fakta Aipda Robig Zaenudin

1. Sempat Berdinas di Polrestabes Semarang

Robig Zaenudin sebelumnya diketahui sebagai seorang anggota kepolisian. Ia berdinas di Polrestabes Semarang.

Pria berusia 38 tahun itu bertugas sebagai bagian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Singkatnya, unit ini memiliki beragam tugas, termasuk melakukan pembinaan, penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan terhadap tindak pidana kriminal.

2. Tersangka Penembakan Siswa SMK

Sebelumnya, masyarakat digegerkan dengan kejadian penembakan siswa SMK di Semarang. Ironisnya, aksi keji itu dilakukan oknum polisi. Setelah dilakukan pendalaman terkait kasus tersebut, Penyidik ​​Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menetapkan Robig Zaenudin sebagai…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini