memuat…

Sentra Gakkumdu Pilkada Humbang Hasundutan menggelar konferensi pers penangkap tersangka politik uang di Kantor Sentra Gakkumdu Bawaslu Humbang Hasundutan, Senin (25/11/2024). FOTO/ARIES FERNANDO MANALU

HUMBANG HASUNDUTAN – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berhasil menangkap tiga orang dalam kasus dugaan politik uang ( politik uang ) yang terjadi di masa tenang Pilkada Humbang Hasundutan Sumatera Utara. Salah satunya berinisial RN yang diduga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Orang ketiga yang diamankan masing-masing berinisial RN (perempuan), AP (laki-laki), dan RH (laki-laki), merupakan anggota tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan nomor urut 3, Oloan Paniaran Nababan dan Rebeka Yunita Boru Marbun. Mereka diduga melakukan politik uang kepada masyarakat Desa Sigulok, Kecamatan Sijamapolang pada Minggu (24/11/2024) pukul 17.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah uang di dalam amplop bersama kartu nama paslon nomor urut 3 senilai Rp300.000 per amplop. Dari hasil penggeledahan, total uang tunai sebesar Rp131 juta ditemukan di dalam tas milik RN, yang diduga akan digunakan untuk praktik politik uang.

“Dari pendalaman yang kita lakukan, diduga salah satunya oknum ASN, perempuan,” kata Ketua Bawaslu…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini