memuat…

Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti yang disita dari kasus judi online Komdigi dalam jumpa pers, Senin (25/11/2024). Barang bukti berupa uang tunai Rp76 miliar hingga lukisan. FOTO/IRFAN MARUF

JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menangkap 24 tersangka perjudian online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ). Salah satu tersangka bernama Alwin Jabarti Kiemas atau berinisial AJ.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan para tersangka memiliki berbagai peran mulai dari mengumpulkan situs, website pelatihan juga online, juga melakukan pencucian uang. Secara khusus Wira menjelaskan Alwin Jabarti Kiemas memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir.

“(Apakah AJ ikut memverifikasi?) Baik pertanyaan itu kami jawab, benar,” kata Wira Hal tersebut dibenarkan saat jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Wira juga membenarkan tersangka lain yang berinisial T merupakan Zulkarnaen Apriliantony eks Komisaris BUMN. Dari hasil penyelidikan, Zulkarnaen bertugas untuk merekrut para tersangka lainnya. “Iya (inisial T merupakan Zulkarnaen),” singkatnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan 24 tersangka itu terdiri dari bandar, pengepul website judi online, koordinator hingga oknum Komdigi.

“Total penyidik ​​telah menangkap 24 orang yang dicurigai dan ditetapkan…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini