memuat…

Ilustrasi judi online. Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap MN dan DM dalam kasus perjudian online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Dari penangkapan itu, polisi pun mengamankan uang tunai senilai Rp300 juta dan rekening yang berisi uang Rp2,8 miliar.

Tim penyidik ​​berhasil menyelesaikan keamanan antara uang tunai lain senilai Rp300 juta. Dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar, ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Minggu (10/11/2024).

Kini para tersangka diamankan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif agar nantinya polisi bisa membuka secara terang terhadap kasus tersebut.

Wira menegaskan akan mengusut tuntas siapa saja orang yang terlibat salam perjudian dare ini. Dia juga memohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, agar proses yang sedang dilakukan dapat berjalan dengan lancar.

“Kemudian di sisi lain, tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” tuturnya.

Wira menjelaskan, MN berperan sebagai penghubung antarbandar judi dengan para pelaku lainnya agar website perjudian daring itu tak dilakukan…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini