memuat…

JAKARTA – Sebanyak 16 bank dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) pada periode Januari-November 2024. mayoritas izin yang dicabut merupakan bank perekonomian rakyat (BPR) atau BPRS terindikasi melakukan praktik penipuan.

Pada semester I-2024, jumlah BPR sudah tiga kali lipat dibandingkan angka tahun lalu. Bank bangkrut ini juga sudah tutup di atas rata-rata 18 tahun terakhir.
Terbaru, OJK mencabut izin PT BPRS Kota Juang Perseroda dari Aceh per 29 November 2024.

“Pencabutan izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat perbankan industri serta melindungi konsumen,” ujar Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga dalam pernyataan resmi, dikutip Sabtu (30/11/2024).

Per 13 Maret 2024, OJK telah menetapkan PT BPRS Kota Juang Perseroda sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 184,74 persen), Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 3,53 persen, dan Tingkat Kesehatan (TKS) dengan Peringkat Komposit 5 selama dua periode berturut-turut.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 125/ADK3/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPRS Kota Juang Perseroda, Lembaga Penjamin…

Tautan sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini